Syarat Rekon SIMAN SMT I 2015: (DOWNLOAD DI SINI)

30 Juni 2015

Aplikasi SIMAN, plugin, dll

Installer SIMAN versi 2.07 dapat di-download di sini:
SIMAN 2.07 (+ 447 mb)

Update plugin pengguna
Utility:
Pdf Compressor: http://tinyurl.com/pdf-compressor (ukuran file + 7 mb)

03 April 2014

Baru, PMK Penghapusan BMN Terbit Maret 2014

Satu lagi peraturan di bidang pengelolaan BMN terbit di triwulan I tahun 2014, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN). PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2014 dan diundangkan tanggal 17 Maret 2014 dalam Berita Negara RI tahun 2014 Nomor 341.

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai penghapusan BMN yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor: 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Dengan demikian, sudah ada dua ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dari PMK 96/PMK.06/2007 yaitu terkait sewa BMN (dicabut oleh PMK 33/PMK.06/2012) dan terkait penghapusan BMN. Ketentuan lainnya yang tidak dicabut dari PMK 96/PMK.06/2007 masih tetap berlaku.

PMK 50/PMK.06/2014 hadir dengan memberikan pengaturan yang lebih jelas dibandingkan dengan peraturan pendahulunya. Selain itu, ada beberapa hal baru yang diatur sebagai respon atas praktik penghapusan BMN berdasarkan peraturan yang lama. Hal-hal baru tersebut sebagai berikut.

Prinsip umum penghapusan (alur pelaksanaan penghapusan)
Dalam PMK 96/PMK.06/2007, penghapusan dilakukan sebelum dilakukannya pemindahtanganan/penyerahan kepada pengelola/alih status penggunaan (sebelum adanya berita acara serah terima). Sedangkan dalam PMK 50/PMK.06/2014, penghapusan dilakukan setelah pemindahtanganan/penyerahan kepada pengelola/alih status penggunaan.

Pengaturan penghapusan BMN pada Pengelola Barang lebih rinci
PMK 96/PMK.06/2007 mengatur tahapan penghapusan secara umum dan tidak dirinci pada penyebab penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014 telah mengatur secara lebih rinci sesuai dengan alasan dilakukan penghapusan, yang meliputi Pemindahtanganan; Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; Pemusnahan; Sebab-sebab lain; Penyerahan kepada Pengguna Barang; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan BMN berupa Aset Tak Berwujud (ATB)
Dalam pengaturan penghapusan, PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara eksplisit mengatur mengenai penghapusan aset tidak berwujud. Sedangkan PMK 50/PMK.06/2014 telah secara eksplisit mengatur mengenai tata cara penghapusan aset tidak berwujud.

Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain
Dalam PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara terinci mengatur sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014 menyajikan secara lebih terinci prosedur penghapusan karena sebab-sebab lain, yaitu hilang; rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan-ikan-tanaman; dan keadaan kahar (force majeur) sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan mencakup BMN rusak berat.

Penambahan jangka waktu penerbitan keputusan penghapusan pada Pengguna Barang
Sebelumnya jangka waktu diterbitkannya keputusan penghapusan sesuai PMK 96/PMK.06/2007 adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemindahtanganan/alih status BMN ditandatangani. Dalam praktek, jangka waktu 1 (satu) bulan dirasakan terlalu singkat. Oleh karena itu, PMK 50/PMK.06/2014 mengatur bahwa Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama  2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST).
 
Catatan
Sebagai catatan, PMK 50/PMK.06/2014 ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan, atau berlaku sekitar pertengahan bulan Juni 2014. Apabila ingin mendapatkan PMK ini dapat diunduh pada portal DJKN pada halaman https://www.djkn.kemenkeu.go.id/peraturan/detail/peraturan-menteri-keuangan-republik-indonesia-nomor-50--pmk062014

Teks oleh Yoni Ardianto & Ahmad Rustandi (pegawai pada Direktorat BMN Kantor Pusat DJKN)

06 Desember 2013

Kemenkeu Lelang Barang Gratifikasi, Mulai Emas Batangan Hingga Sutera

Jakarta -Pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara akan kembali melakukan lelang barang gratifikasi yang diserahkan pegawai negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho mengatakan, lelang barang gratifikasi ini akan dilakukan berbarengan dengan acara Pekan Anti Korupsi 2013, pada 11 Desember 2013 di Istora Senayan, Jakarta.

"Barang-barang yang dilelang sebanyak 78 unit/item," ujar Tavianto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2013).

Adapun barang-barang gratifikasi yang akan dilelang adalah emas batangan Logam Mulia, handphone BlackBerry, handphone Samsung Galaxy Beam, kalung mutiara, jam tangan merek Swiss Army, Alexander Christy, Guess, Raymond Well, Stick Golf merek Mizuno, pena merek Mont Blanc, tas kulit buaya, ceramic mini tea set, kain batik, sutera, kemeja, baju koko, bed cover, ikat pinggang, sajadah, hingga voucher belanja.

"Penjualan barang gratifikasi ini merupakan tindak lanjut penyerahan barang gratifikasi KPK dan merupakan salah satu wujud kerjasama dan sinergi antara KPK dengan Ditjen Kekayaan Negara dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Tavianto.

Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dilelang, serta hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
(sumber: detik.com)

Pengumuman Lelang Barang Gratifikasi KPK dapat diunduh di sini

23 April 2012

IP Asset FUPP PT Badak NGL Bontang


Bulan April 2012 menjadi bulan yang cukup sibuk bagi KPKNL Bontang, dengan adanya kegiatan Inventarisasi dan Penilaian Asset FUPP PT.Badak NGL Co.  Adapun kegiatan itu dilaksanakan mulai tanggal 2 sanpai dengan 21 April 2012. Kegiatan itu sendiri dilaksanakan oleh Tim yang merupakan tim gabungan dari Kanwil 13 DJKN Samarinda dan KPKNL Bontang, terhadap kurang lebih 2.465 unit asset FUPP.
Kegiatan ini sendiri merupakan lanjutan dari kegiatan IP periode sebelumnya, dimana dalam periode pertama pada November 2010 telah dilakukan IP terhadap kurang lebih 13.000 asset aktif, dan periode kali ini dilakukan IP terhadap asset FUPP yang belum dilakukan IP pada periode pertama.
Adapun istilah FUPP (Form Usulan Penghapusan dan Penyisihan) adalah jenis asset yang telah diusulkan untuk dihapuskan, dikarenakan rusak berat, tidak ekonomis lagi bila digunakan, atau sudah tidak sesuai lagi dengan teknologi yang baru. Singkat kata, kegiatan IP kali ini dilakukan terhadap asset yang sudah tidak aktif dan telah disisihkan ke lapangan penampungan barang rusak berat dengan yang diberi nama Junk Yard.
Kegiatan IP terhadap asset yang tidak aktif kali ini tidaklah mudah, dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi tim IP baik Kanwil 13 DJKN Samarinda dan KPKNL Bontang. Pencarian barang yang telah tersimpan selama hampir 10 tahun tidaklah mudah. Sebagian besar barang kategori elektronik seperti PC, Handy Talky, dan perangkat telekomunikasi lainnya, serta peralatan rumah tangga  yang rusak berat ditumpuk di dalam puluhan kontainer yang juga telah rusak berat karena panas dan hujan. Untuk mencarinya Tim IP harus masuk ke dalam kontainer yang pengap dan berdebu dan tidak jarang harus mengangkat barang tersebut keluar kontainer untuk diidentifikasi.
Untuk barang yang besar seperti kendaraan, traktor, dsb. Diletakkan pada lapangan yang sangat luas. Namun demikian tidaklah mudah untuk mengidentifikasinya, karena agar tidak memakan tempat, kendaraan2 dalam kategori scrap tersebut ditumpuk diatas alat berat, sehingga untuk mengidentifikasinya harus menaiki tumpukan tersebut. Hal ini akan semakin sulit bila asset yang ditemukan berada di bawah tumpukan kendaraan.

  Dengan tantangan itu semua tidak menyurutkan semangan Tim IP Kanwil 13 DJKN dan KPKNL Bontang untuk menyelesaikan tugas IP tersebut dengan sebaik-baiknya. Semua anggota tim tampak bersemangat, walaupun menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu, baik panas dan hujan, maupun debu. Dan dengan kerja sama yang serta kekompakan yang baik, Tim IP Kanwil 13 DJKN dan KPKNL Bontang dapat menyelesaikan laporan hasil IP tepat waktu dan telah dilakukan penandatangannan pada tanggal 20 April 2012 bertempat di Main Office PT. Badak NGL Bontang. Dalam meeting dan penandatanganan berita acara hasil IP tersebut, dihadiri oleh Kepala Bidang Penilaian Kanwil 13 DJKN Samarinda Bapak Daniel Palamonia dan Direktur PT.Badak NGL Bondang, Bapak Ir. Sutopo. (FH)

12 Januari 2012

Kegiatan Rekon Tahun 2012

Kegiatan Rekonsilisasi Data Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu tugas utama dari KPKNL Bontang yang dilaksanakan setiap semester. Rekonsilisasi Data BMN adalah pencocokan data BMN yang diproses dalam beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Kegiatan Rekon BMN pada KPKNL Bontang kali ini dilaksanakan mulai dari tanggal 2 sampai dengan 17 Januari 2012. Sebanyak lebih dari 60 Satuan Kerja (satker) dari dua daerah tingkat II yaitu Kota Bontang sendiri dan dari Kabupaten Kutai Timur telah diundang untuk dapat melakukan rekonsilisasi data BMN yang berada pada instansinya. 
Demi memberikan pelayanan yang baik dalam melaksanakan kegiatan ini, jauh-jauh hari KPKNL Bontang telah melakukan persiapan, diantaranya melaksanakan in house training untuk memberikan penyegaran pengetahuan dan kemampuan bagi para petugas rekon. sebanyak sembilan pegawai KPKNL Bontang telah ditugaskan untuk memberikan pelayanan yang baik dan ramah dalam kegiatan rekonsiliasi kali ini. 
Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh satker yang akan melaksanakan rekon di KPKNL Bontang, agar dapat melaksanakan rekon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Kami akan dengan senang hati membantu untuk menyelesaikan segala permasalahan dalam penatausahaan BMN yang ada pada setiap satker. Silakan datang ke kantor kami pada jam kerja, atau telpon kepada kontak person kami Sdr. basukhi Yuniarto dan Miftachul Huda ke nomor telepon (0548) 21236.
Mari kita wujudkan pengelolaan asset yang tertib, baik secara fisik, administrasi, dan hukum.