Satu lagi peraturan di bidang pengelolaan BMN terbit di triwulan I
tahun 2014, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.06/2014
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).
PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2014 dan diundangkan
tanggal 17 Maret 2014 dalam Berita Negara RI tahun 2014 Nomor 341.
Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai penghapusan BMN yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor: 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Dengan demikian, sudah ada dua ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dari PMK 96/PMK.06/2007 yaitu terkait sewa BMN (dicabut oleh PMK 33/PMK.06/2012) dan terkait penghapusan BMN. Ketentuan lainnya yang tidak dicabut dari PMK 96/PMK.06/2007 masih tetap berlaku.
PMK 50/PMK.06/2014 hadir dengan memberikan pengaturan yang lebih jelas dibandingkan dengan peraturan pendahulunya. Selain itu, ada beberapa hal baru yang diatur sebagai respon atas praktik penghapusan BMN berdasarkan peraturan yang lama. Hal-hal baru tersebut sebagai berikut.
Prinsip umum penghapusan (alur pelaksanaan penghapusan)
Dalam PMK 96/PMK.06/2007, penghapusan dilakukan sebelum dilakukannya
pemindahtanganan/penyerahan kepada pengelola/alih status penggunaan
(sebelum adanya berita acara serah terima). Sedangkan dalam PMK
50/PMK.06/2014, penghapusan dilakukan setelah
pemindahtanganan/penyerahan kepada pengelola/alih status penggunaan.
Pengaturan penghapusan BMN pada Pengelola Barang lebih rinci
PMK 96/PMK.06/2007 mengatur tahapan penghapusan secara umum dan tidak
dirinci pada penyebab penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014
telah mengatur secara lebih rinci sesuai dengan alasan dilakukan
penghapusan, yang meliputi Pemindahtanganan; Putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum
lainnya; Pemusnahan; Sebab-sebab lain; Penyerahan kepada Pengguna
Barang; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan BMN berupa Aset Tak Berwujud (ATB)
Dalam pengaturan penghapusan, PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara eksplisit
mengatur mengenai penghapusan aset tidak berwujud. Sedangkan PMK
50/PMK.06/2014 telah secara eksplisit mengatur mengenai tata cara
penghapusan aset tidak berwujud.
Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain
Dalam PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara terinci mengatur sebab-sebab lain
yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab
penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014 menyajikan secara lebih
terinci prosedur penghapusan karena sebab-sebab lain, yaitu hilang;
rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat
berat/tidak produktif untuk hewan-ikan-tanaman; dan keadaan kahar (force
majeur) sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab penghapusan mencakup BMN rusak berat.
Penambahan jangka waktu penerbitan keputusan penghapusan pada Pengguna Barang
Sebelumnya jangka waktu diterbitkannya keputusan penghapusan sesuai PMK
96/PMK.06/2007 adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
persetujuan pemindahtanganan/alih status BMN ditandatangani. Dalam
praktek, jangka waktu 1 (satu) bulan dirasakan terlalu singkat. Oleh
karena itu, PMK 50/PMK.06/2014 mengatur bahwa Keputusan Penghapusan BMN
diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah
Terima (BAST).
Catatan
Sebagai catatan, PMK 50/PMK.06/2014 ini berlaku tiga bulan sejak
diundangkan, atau berlaku sekitar pertengahan bulan Juni 2014. Apabila
ingin mendapatkan PMK ini dapat diunduh pada portal DJKN pada halaman https://www.djkn.kemenkeu.go.id/peraturan/detail/peraturan-menteri-keuangan-republik-indonesia-nomor-50--pmk062014Teks oleh Yoni Ardianto & Ahmad Rustandi (pegawai pada Direktorat BMN Kantor Pusat DJKN)