Jakarta -Pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara akan kembali melakukan lelang barang
gratifikasi yang diserahkan pegawai negara kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara
Tavianto Noegroho mengatakan, lelang barang gratifikasi ini akan
dilakukan berbarengan dengan acara Pekan Anti Korupsi 2013, pada 11
Desember 2013 di Istora Senayan, Jakarta.
"Barang-barang yang dilelang sebanyak 78 unit/item," ujar Tavianto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2013).
Adapun
barang-barang gratifikasi yang akan dilelang adalah emas batangan Logam
Mulia, handphone BlackBerry, handphone Samsung Galaxy Beam, kalung
mutiara, jam tangan merek Swiss Army, Alexander Christy, Guess, Raymond
Well, Stick Golf merek Mizuno, pena merek Mont Blanc, tas kulit buaya,
ceramic mini tea set, kain batik, sutera, kemeja, baju koko, bed cover,
ikat pinggang, sajadah, hingga voucher belanja.
"Penjualan barang
gratifikasi ini merupakan tindak lanjut penyerahan barang gratifikasi
KPK dan merupakan salah satu wujud kerjasama dan sinergi antara KPK
dengan Ditjen Kekayaan Negara dalam rangka pemberantasan korupsi di
Indonesia," ujar Tavianto.
Barang-barang ini telah ditetapkan
sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dilelang, serta hasilnya akan
masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
(sumber: detik.com)
Pengumuman Lelang Barang Gratifikasi KPK dapat diunduh di sini